You do not have javascript enabled in your browser. Please, enable it first in your browser.
Saat ini Anda dapat mengunjungi Official Website Jur. PS TS UPR kami yang baru di: https://civil-eng.upr.ac.id/

SPT Tahunan 1770, 1770 S, 1770 SS Tahun 2013 Sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2013



Tanggal 5 Juli 2013, Dirjen Pajak menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2013  yang pada dasarnya mengubah format dan peruntukan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS. Mulai bulan Januari 2014 bagi yang telah memiliki NPWP harus menyampaikan SPT Tahunan dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tanggal 31 Maret 2014.
Terdapat tiga jenis SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu SPT Tahunan dengan kode 1770, 1770 S, dan 1770 SS
 
Jika Anda Pengusaha
Jika Anda memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, maka tidak ada pilihan lain selain harus mempersiapkan SPT Tahunan dengan kode 1770. Formulir SPT ini memang dipersiapkan untuk Wajib Pajak pengusaha sehingga bentuk dan pengisiannyapun relatif lebih sulit dan lebih rumit.
Jenis Wajib Pajak ini contohnya Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki toko, memiliki salon kecantikan, memiliki warung makan, memiliki usaha persewaan dan lain-lain. Termasuk dalam kelompok ini misalnya dokter yang membuka praktek ataupun akuntan, konsultan, arsitek yang membuka praktek sendiri.

Jika Anda Bukan Pengusaha
Apabila Anda bukan termasuk kelompok di atas, sebenarnya Anda boleh saja menggunakan formulir 1770, tetapi hal ini tidak disarankan karena formulir lain bentuk dan cara pengisiannya lebih sederhana.
Bagi Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas, terdapat jenis SPT Tahunan yang lebih simpel yaitu SPT Tahunan dengan kode 1770 S dan 1770 SS. Akhiran S dan SS menunjukkan bahwa formulir SPT ini lebih sederhana dibandingkan dengan formulir 1770.
SPT Tahunan dengan kode 1770 SS adalah SPT Tahunan yang paling sederhana dan hanya ditujukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya hanya dari satu pemberi kerja saja dengan total penghasilan setahun tidak lebih dari Rp 60 juta. Jadi tidak ada penghasilan lain, kecuali penghasilan dari bunga bank atau bunga koperasi.
Pemberi kerja itu pada umumnya adalah perusahaan, instansi pemerintah, lembaga tempat orang bekerja. Total penghasilan setahun bisa dilihat pada bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pemberi kerja (formulir 1721-A1) pada baris “penghasilan bruto”.
Anda yang masuk kelompok ini sebenarnya bisa saja menggunakan formulir 1770 S atau 1770, tapi kembali pada prinsip, kalau bisa dipermudah mengapa dipersulit?

Diperuntukkan  Kepada Siapa Formulir 1770 S?
Apabila Anda tidak termasuk pengusaha dan juga tidak termasuk yang boleh menggunakan formulir 1770 SS, maka Anda dapat menggunakan formulir 1770 S daripada 1770.
Siapakah yang termasuk ke dalam kelompok ini? Contohnya orang yang penghasilannya dari pekerjaan dengan penghasilan bruto setahun lebih dari Rp 60 juta. Bisa juga orang yang punya penghasilan lain selain dari pekerjaan (tapi bukan dari usaha). Termasuk juga dalam kelompok ini adalah orang yang penghasilannya berasal dari passive income.

Semoga Anda jadi lebih mudah dalam memahami jenis SPT Tahunan yang cocok bagi Anda.



Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770 dapat di-download dengan meng-klik link di bawah ini: