Tanggal 5 Juli 2013, Dirjen Pajak menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak
Nomor PER-26/PJ/2013 yang pada dasarnya mengubah format dan
peruntukan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS. Mulai bulan Januari 2014 bagi yang
telah memiliki NPWP harus menyampaikan SPT
Tahunan dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tanggal 31 Maret 2014.
Jika Anda Pengusaha
Jika Anda Bukan Pengusaha
Diperuntukkan Kepada Siapa Formulir 1770 S?
Semoga Anda jadi lebih mudah dalam memahami jenis SPT Tahunan yang cocok bagi Anda.
Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770 dapat di-download dengan meng-klik link di bawah ini:
Terdapat tiga jenis SPT Tahunan
untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu SPT Tahunan dengan kode 1770, 1770
S, dan 1770 SS
Jika Anda memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha
atau pekerjaan bebas, maka tidak ada pilihan lain
selain harus mempersiapkan SPT Tahunan dengan kode 1770.
Formulir SPT ini memang dipersiapkan untuk Wajib Pajak pengusaha sehingga
bentuk dan pengisiannyapun relatif lebih sulit dan lebih rumit.
Jenis Wajib Pajak ini contohnya Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki toko, memiliki salon
kecantikan, memiliki warung makan, memiliki usaha persewaan dan
lain-lain. Termasuk dalam kelompok ini misalnya dokter yang membuka
praktek ataupun akuntan, konsultan, arsitek yang membuka praktek
sendiri.
Jika Anda Bukan Pengusaha
Apabila Anda bukan termasuk kelompok di
atas, sebenarnya Anda boleh saja menggunakan formulir 1770, tetapi
hal ini tidak disarankan karena formulir lain bentuk dan cara
pengisiannya lebih sederhana.
Bagi Orang Pribadi yang tidak melakukan
kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas, terdapat jenis SPT Tahunan
yang lebih simpel yaitu SPT Tahunan dengan kode 1770 S dan 1770 SS.
Akhiran S dan SS menunjukkan bahwa formulir SPT ini lebih sederhana
dibandingkan dengan formulir 1770.
SPT Tahunan dengan kode 1770 SS adalah SPT Tahunan yang paling sederhana dan hanya
ditujukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya hanya dari
satu pemberi kerja saja dengan total penghasilan setahun tidak lebih
dari Rp 60 juta. Jadi tidak ada penghasilan lain, kecuali penghasilan
dari bunga bank atau bunga koperasi.
Pemberi kerja itu pada umumnya adalah
perusahaan, instansi pemerintah, lembaga tempat orang bekerja. Total
penghasilan setahun bisa dilihat pada bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari
pemberi kerja (formulir 1721-A1) pada baris
“penghasilan bruto”.
Anda yang masuk kelompok ini sebenarnya
bisa saja menggunakan formulir 1770 S atau 1770, tapi kembali pada
prinsip, kalau bisa dipermudah mengapa dipersulit?
Diperuntukkan Kepada Siapa Formulir 1770 S?
Apabila Anda tidak termasuk pengusaha
dan juga tidak termasuk yang boleh menggunakan formulir 1770 SS, maka
Anda dapat menggunakan formulir 1770 S daripada 1770.
Siapakah yang termasuk ke dalam kelompok ini? Contohnya orang yang penghasilannya dari pekerjaan dengan
penghasilan bruto setahun lebih dari Rp 60 juta. Bisa juga orang yang
punya penghasilan lain selain dari pekerjaan (tapi bukan dari usaha).
Termasuk juga dalam kelompok ini adalah orang yang penghasilannya
berasal dari passive income.
Semoga Anda jadi lebih mudah dalam memahami jenis SPT Tahunan yang cocok bagi Anda.
Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770 dapat di-download dengan meng-klik link di bawah ini:
Contoh Pengisian Formulir 1770 SS_PTKP 2013.pdf (downloadable)
1770 SS_PTKP 2013.pdf (downloadable)
1770 S_PTKP 2013.pdf (downloadable)
1770_PTKP 2013.pdf (downloadable)
source:
http://www.pajak.go.id/mts_download_tree/page/48
1770 SS_PTKP 2013.pdf (downloadable)
1770 S_PTKP 2013.pdf (downloadable)
1770_PTKP 2013.pdf (downloadable)
source:
http://www.pajak.go.id/mts_download_tree/page/48