DIKTI mencanangkan pelaksanaan Sistem Informasi Pengembangan Karir Dosen
(SIPKD) kepada seluruh perguruan tinggi di Indonesia sebagai penyempurnaan
pelaksanaan program Beban Kerja Dosen (BKD). Pelaksanaan SIPKD tersebut
berkaitan dengan Alokasi Tunjangan Profesi dan tunjangan dosen, Penetapan
kenaikan Jabatan Akademik, dan Alokasi BOPTN.
Dosen dinyatakan lulus antara lain
mendapatkan nomor induk dosen nasional (NIDN), biodatanya diakui dan dimasukkan
dalam database Ditjen Dikti dan mendapatkan fasilitas untuk pengembangan
misalnya beasiswa, hibah penelitian, pengabdian masyarakat, dll. Semua dosen
yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) wajib mengisi SIPKD, meskipun
dosen yang bersangkutan sedang tugas belajar.
Portal SIPKD: http://sipkd.dikti.go.id
Login pertama dengan menggunakan NIDN anda, baik
untuk username maupun password
Untuk mengantisipasi peningkatan traffic data pada laman SIPKD, dilakukan penjadwalan pengisian SIPKD sebagai berikut:
1. Senin dan Selasa: dosen dengan jabatan akademik Guru Besar/ Profesor dan Lektor Kepala
2. Rabu dan Kamis: dosen dengan jabatan akademik Lektor
3. Jumat, Sabtu, dan Minggu: dosen dengan jabatan akademik Asisten ahli dan dosen yang belum memiliki jabatan akademik.
(Source: http://www.kopertis12.or.id/2013/12/16/informasi-penting-mengenai-pengisian-sipkd-wajib-dibaca-dosen-bernidn.html; http://sipkd.dikti.go.id/_v2/index.php/read/penjadwalan-pengisian-sipkd)
No comments:
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.