You do not have javascript enabled in your browser. Please, enable it first in your browser.
Saat ini Anda dapat mengunjungi Official Website Jur. PS TS UPR kami yang baru di: https://civil-eng.upr.ac.id/

Prosedur Kerja Praktik di JPTS

PROSEDUR KERJA PRAKTIK



1.1 Pengajuan Kerja Praktik

  1. Verifikasi ke Koordinator KP untuk memperoleh persetujuan obyek kerja praktik.
  2. Mengajukan Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Jurusan/Program Studi Teknik Sipil diketahui oleh Dosen Pembimbing Akademik.
  3. Melengkapi persyaratan pengajuan Kerja Praktik, antara lain:
    1. Transkrip Nilai Akademik Sementara.
    2. Surat Pernyataan tidak meminta dispensasi kuliah.
    3. Fotocopy antara lain: Kartu Mahasiswa, Bukti Pembayaran SPP, Bukti Heregistrasi, Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester yang bersangkutan.
    4. Jumlah kredit minimal 112 sks dan IP kumulatif minimal 2,00 bagi mahasiswa Teknik Sipil.
    5. Harus diprogramkan dalam Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester yang bersangkutan.
  4. Permohonan dan semua persyaratan tersebut dimasukkan ke dalam stopmap folio snelhecter merah dan disampaikan kepada Koordinator KP Jurusan Teknik Sipil untuk diproses lebih lanjut.
  5. Koordinator kerja praktik akan menunjuk pembimbing kerja praktik.
  6. Jurusan akan mengeluarkan surat permohonan kerja praktik kepada perusahaan tempat kerja praktik mahasiswa yang telah disetujui pembimbing.
  7. Setiap mahasiswa peserta KP wajib menyerahkan satu berkas permohonan KP kepada Jurusan/PS sebagai arsip.

1.2 Pengajuan Untuk Penetapan Pembimbing Kerja Praktik

  1. Mengajukan permohonan penetapan Dosen Pembimbing Kerja Praktik kepada Ketua Jurusan Teknik Sipil diketahui oleh Dosen Pembimbing Akademik.
  2. Mengisi Lembar Disposisi Pembimbing Kerja Praktik.
  3. Melengkapi persyaratan pengajuan penetapan Pembimbing Kerja Praktik, antara lain:
    1. Surat Persetujuan Melaksanakan Kerja Praktik dari Pihak Proyek.
  4. Permohonan dan semua persyaratan tersebut dimasukkan ke dalam stopmap folio snelhecter merah dan disampaikan kepada Koordinator KP Jurusan Teknik Sipil untuk diproses lebih lanjut.
  5. Berdasarkan surat permohonan di atas, Koordinator akan mengeluarkan disposisi surat tugas kerja praktik dan penunjukkan pembimbing.
  6. Apabila mahasiswa telah mendaftar di Jurusan Teknik Sipil dan memenuhi syarat untuk melakukan kerja praktik, maka mahasiswa akan mendapat pembimbing kerja praktik yang ditunjuk oleh Jurusan/PS, kemudian diajukan kepada Fakultas untuk mendapat penetapan melalui surat keputusan Dekan.
  7. Pembimbing bertugas memberikan bimbingan/arahan kepada mahasiswa selama di lapangan, dalam penyusunan laporan KP, dan dapat juga sekaligus bertindak sebagai penguji dalam pelaksanaan ujian KP.

1.3 Bimbingan Kerja Praktik

  1. Sebelum melaksanakan kerja praktik (setelah mendapatkan lokasi kerja praktik), mahasiswa harus membuat proposal rencana aktivitas kerja praktik sesuai dengan kondisi pekerjaan yang ada pada proyek tersebut dan disetujui oleh pembimbing.
  2. Satu bulan setelah mahasiswa melakukan observasi di lapangan, mahasiswa harus melapor/asistensi kepada dosen pembimbing kerja praktik.
  3. Setelah mahasiswa selesai observasi lapangan, maka mahasiswa menyusun laporan kerja praktik dengan dibimbing dosen pembimbing kerja praktik. Asistensi dilakukan secara berkala, dengan jumlah minimal 5 kali pertemuan/asistensi.
  4. Laporan kerja praktik dapat disetujui oleh dosen pembimbing kerja praktik bila laporan telah selesai dibuat sesuai dengan format yang telah ditetapkan dan tugas khusus di lapangan (bila ada) telah selesai dikerjakan.

1.4 Pengajuan Permohonan Ujian Kerja Praktik

  1. Batas terakhir pelaksanaan ujian KP semester genap adalah pertengahan Mei sedangkan untuk semester ganjil adalah pertengahan November.
  2. Setelah dosen pembimbing menyetujui laporan kerja praktik, mahasiswa mengajukan permohonan kepada Koordinator/Jurusan untuk mengikuti ujian kerja praktik.
  3. Permohonan Ujian Kerja Praktik kepada Ketua Jurusan/Program Studi Teknik Sipil yang diketahui oleh Dosen Pembimbing Akademik.
  4. Mengisi Lembar Disposisi Dosen Penguji Kerja Praktik.
  5. Melengkapi persyaratan permohonan Ujian Tugas Akhir, antara lain:
    1. Surat Keterangan dapat Mengikuti Ujian Kerja Praktik yang ditandatangani pembimbing.
    2. Fotokopi Lembar Asistensi Kerja Praktik, dan memperlihatkan yang  Asli.
    3. Fotokopi Kwitansi Pembayaran Pendaftaran KP, dan memperlihatkan yang  Asli.
    4. Fotokopi Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester yang bersangkutan.
  6. Permohonan dan semua persyaratan tersebut dimasukkan ke dalam stopmap folio snelhecter merah dan disampaikan kepada Koordinator KP Jurusan Teknik Sipil untuk diproses lebih lanjut.
  7. Buku Laporan KP yang telah dijilid Hardcover  (1 eksemplar).
  8. Format formulir untuk ujian KP dapat diunduh di link berikut: [download].

1.5 Input Nilai Ujian Kerja Praktik di LHS

  1. Setelah mahasiswa ujian KP dan dinyatakan Lulus dalam Berita Acara Ujian KP, mahasiswa menyerahkan  Berita Acara Ujian KP nya kepada Dosen Petugas Monev KP untuk diperiksa dan diparaf sebelum ditandatangani oleh Kajur, pula untuk memudahkan input Nilai Ujian KP nya ke DPNA mata kuliah Kerja Praktik oleh Dosen Petugas Monev/Koordinator KP.