You do not have javascript enabled in your browser. Please, enable it first in your browser.
Saat ini Anda dapat mengunjungi Official Website Jur. PS TS UPR kami yang baru di: http://sipilupr.com//

PERUBAHAN “SCORING” DI DPNA MULAI TA 2011-2012


        Berdasarkan SK Rektor Universitas Palangkaraya Nomor: 136/H24/AK/2011 tentang Panduan Akademik Universitas Palangkaraya Tahun 2011/2012 tanggal 1 April 2011 beserta lampirannya, mulai pada Tahun Akademik 2011-2012 di seluruh fakultas di lingkungan Universitas Palangkaraya terutama jenjang S-1 diberlakukan penilaian (scoring) baru dari hasil evaluasi pembelajaran mahasiswa. Oleh karena itu, perlu penyesuaian bagi Sistem Pengolahan Data Nilai di Bag. Akademik dan sosialisasi bagi dosen-dosen di lingkungan Fakultas Teknik termasuk JPTS Universitas Palangkaraya dalam hal pengisian DPNA sambil menunggu software update-an terbaru rampung. Hal ini diharapkan akan lebih memberikan keuntungan bagi mahasiswa/mahasiswi dalam hal peningkatan Indeks Prestasi Komulatif. Perubahan tersebut dapat dilihat pada tabel yang disajikan berikut.


No
Nilai
Keterangan
Angka
Bobot
Huruf
1.
80 – 100
4
A
Pujian                  (Lulus)
2.
75 – 79
3,5
B+
Baik Sekali         (Lulus)
3.
70 – 74
3
B
Baik                      (Lulus)
4.
65 – 69
2,5
C+
Cukup Baik         (Lulus)
5.
56 – 64
2
C
Cukup                  (Lulus)
6.
40 – 55
1
D
Kurang                (Tidak Lulus)
7.
< 40
0
E
Kurang Sekali    (Tidak Lulus)
                Sumber: Buku Panduan Akademik Universitas Palangkaraya TA 2011-2012

Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) masih ditetapkan pada skor 56.

IP tingkat Sarjana:
IPk      2       -  2,75  =   memuaskan
IPk      2,76  -  3,5    =   sangat memuaskan
IPk      3,51  -  4        =   dengan pujian (cum laude)


  Source:



Untuk Fakultas Teknik diberlakukan berdasarkan pengumuman Dekan Fakultas Teknik Universitas Palangkaraya:






1 comment:

  1. Semoga IPk mahasiswa JPTS khususnya dan FT umumnya lebih bisa meningkat lagi, karena tantangan ke depan semakin menuntut semangat dan kerja yang lebih.

    ReplyDelete

Note: only a member of this blog may post a comment.